Begini Syarat dan Biaya Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

Moci

Misalnya DKI Jakarta yang bebas denda biaya pembuatan keterlambatan akta kelahiran,  Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sama halnya mengurus keterlambatan akta kelahiran baru, hal ini juga sama syarat dan prosudur pembuatan biaya sesuai tempat dan domisili masing-masing.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Tak jarang yang bertanya tentang Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah, bagaimana cara pembuatannya serta langkah dalam pembuatan akta kelahiran  Anak di Luar Nikah.
Status Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah ini bisa jadi kemungkinan, diantaranya nikah siri atau anak diluar nikah, maka sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, maka hasil anak diluar nikah hanya pempunyai hubungan perdata, yaitu hanya memiliki hubungan dengan ibunya, tidak dianggap mempunyai hubungan dengan ayahnya, berlaku juga pada anak hasil nikah siri, yang mana kasus dalam nikah siri diperbolehkan menurut agama islam dan mempunyai hubungan yang jelas, namun undang-undang yang berlaku dinegara Indonesia tidak disahkan, karena tidak adanya catatan mengenai perkawinan tersebut.
Maka konsekkuensinya anak yang dilahirkan diluar nikah baik itu nikah siri atau diluar nikah maka anak itu hanya memiliki hubungan dengan ibunya.

Cara mengurus akte kelahiran di luar domisili

Proses pembuatan akta kelahiran ada perbedaan untuk anak diluar nikah begitu juga nikah siri, yakni ada syarat dan keperluan yang berbeda, yang mana hal tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk proses dan prosudur pembuatan akta kelahiran bagi anak yang diluar nikah masih sama dengan proses seperti biasanya, namun yang tercantum hanya nama ibunya bukan nama ibu dan ayahnya.
Itulah beberapa penjelasan dari cara pembuatan akta kelahiran serta pembuatan yang terlambat, semoga menjadi informasi yang berharga bagi yang membutuhkannya, jika ada suatu hal yang berbeda dari prosudur yang semestinya mohon beritahu kami dengan menghubungi lewat kontak atau komentar dibawah, kami akan segera melakukan perbaikan.
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Offline & Online Terbaru  dengan Mudah
Tag
syarat bikin akta kelahiran terlambat#syarat bikin akta kelahiran#syarat membuat akte kelahiran yang sudah dewasa#cara buat akta kelahiran online#cara membuat akta kelahiran#bikin akte kelahiran nembak#syarat membuat akte kelahiran untuk orang yang sudah tua#syarat membuat akta kelahiran 

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags

Leave a Comment