Trip Rofik.com-Pengajian IASS ahad kemaren saya mendapati sebuah hukum sholat jamak bagi orang yang sedang sakit, yang mana jika melakukan sholat pada waktunya memungkin sakit sedang menghampinya, maka diperbolehkan bagi orang yang sakit melakukan sholat jamak sesuai waktu masing-masing sholat tersebut, yang perinciannya seperti ini !
jika ada seseorang lagi sakit yang dimungkinkan dia tidak mampu melakukan sholat pada waktunya, maka dia di perbolehkan menjamak sholatnya, sesuai syarat yang tertuai di bab sholat jamak.
contoh : jika ada seseorang yang lagi sakit namun dia tidak mampu melakukan sholat dhuhur di waktunya maka dia diperbolehkan menjamak sholatnya dengan sholat ashar, dalam artian dia menjamak takhir, yang mana dia harus berniat di waktunya sholat dhuhur tersebut, dan jika seseorang itu di khawatirkan sakitnya kambuh di sholat ashar maka dia diperbolehkan untuk mengawalkan shlatnya, yakni dengan jamak ta’dim.
Begitu juga diperboleh menjamak sholatnya di saat hujan sedang melanda yang mana dengan syarat adanya hujan tersebut sampai membasahi pakaiannya seseorang.
akan tetapi dalam hal ini tidak boleh meng qoshor sholatnya, hanya di perbolehkan menjamak sholatnya.