Sekarang Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online

Moci

Proses inilah yang terahir dalam pembuatan sim online, dengan mendatangi tempat yang sudah tervalidasi dari awal pengisian pembuatan sim online, dengan syarat membawa persyaratan lengkap yang tertera diatas, dalam proses ini ada tiga hal yang masih dilakukan, yaitu pengambilan foto baru, pengambilan sidik jari, dan pengambilan pengganti sim.
Baca juga: Cara pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI (di tanggung  pemerintah)


Cara Mengganti Kartu SIM Lama dengan Smart SIM


Cara perpanjang sim beda daerah-Kabar terbaru dari korlantas (  Korps Lalu Lintas ) untuk pengendara motor bahwa polri meluncurkan Smart SIM sebagai surat ijin mengemudi ( SIM ) baru sejak 22 september 2019 , syarat untuk memiliki smart sim tidaklah berbeda dengan syarat pembuatan sim biasanya.
Bagi yang ingin memperpanjang sim dengan smart sim diharuskan mendatangi satpas terdekat untuk mengganti sim biasa dengan smart sim, tidak dapat dilakukan secara online, proses secara online berlaku untuk priode selanjutnya setelah perpanjangan smart sim, yakni setelah sim lama diganti dengan smart sim.

Berikut Persyaratan dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi:

Dokumen Pembuatan SIM yang Harus Dipersiapkan:
  1. Fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar
  2. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Formulir dan surat keterangan lulus
  4. Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, berikutnya peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM/Mengganti SIM lama ke Smart SIM yang harus dibawa:
  • SIM yang akan diperpanjang
  • fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Dan telah lulus tes psikologi juga selesai mengisi formulir yang diminta.
Sedikit informasi pergantian sim lama ke smart sim tidak diwajibkan, apalagi sim lama masih berlaku, sedangkan masalah biayapun tidak berubah, yaitu masih sama dengan biaya pembuatan sim lama.
Jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk biaya pembuatan SIM:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Lalu ada biaya tambahan berupa Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Untuk biaya perpanjangan SIM adalah:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags

Leave a Comment