Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

ILMU-ILMU DAGANG DALAM AL-QUR'AN

ILMU-ILMU DAGANG DALAM AL-QUR'AN

Pendahuluan

Allah swt mengajak manusia menuju kebahagiaan dunia dan
akhirat dengan salah satu cara diturunkannya Al-Qur`an. Ribuan ayat turun dalam
selang waktu 22 tahun lebih secara silih berganti dengan berbagai ragam ayat
untuk menjawab persoalan manusia. Selain menjadi pedoman, Al-Qur`an juga
mengajak manusia untuk berinteraksi dan merenungkan ayat-ayatnya. Lembaran awal
pada Al-Qur`an menyampaikan bahwa Al-Qur`an merupakan la raiba fiihi  yang
mengandung makna "tidak ada keraguan menyangkut kandungannya".



Ajaran agama islam tidak hanya berlingkup hukum, ibadah dan
hal-hal terkait ukhrawi. Semua yang dilakukan manusia di dunia ini masih
terkait dalam ajaran islam. Misalnya, Umat islam dituntut untuk selalu
mempunyai niat yang baik dan niat kepada Allah swt sehingga pekerjaan yang
sifatnya duniawi bisa diganjar ukhrawi.



Ajaran islam membimbing manusia agar tidak dalam kesesatan
dan tidak mengikuti hawa nafsu semata. Pentingnya kita belajar dan mengetahui
kaidah prinsip dan syariat agama islam agar tetap selalu diterapkan, terlebih
lagi ketika seseorang mencari nafkah. Keharaman dan kehalalan materi yang
didapatkan ketika mencari nafkah dilihat dari proses berlangsungnya pekerjaan
tersebut. Seseorang yang mengutamakan keuntungan materi dan mengabaikan syariat
islam bisa saja menimbulkan materi haram yang dia didapatkan. Dengan begitu,
Sangat penting bagi kaum muslim mengetahui kaidah dan prinsip ketika berproses
mencari nafkah.



Ekonomi Islam



         Ekonomi
islam telah lama muncul sejak islam sendiri itu dilahirkan. Sebagai pedoman
kehidupan, agama islam memberikan petunjuk kepada manusia terhadap semua
aktivitasnya, termasuk ekonomi. Meskipun pemikiran-pemikiran ekonomi islam
telah muncul sejak abad ke-8, namun kajian dan ilmu secara komprehensif tentang
sistem ekonomi islam sebenarnya baru muncul saat pertengahan abad ke-20.



Berdagang adalah salah satu bentuk perekonomian islam. 
Nabi Muhammad saw semasa mudanya merupakan seorang pedagang yang tersohor.
Sebagai seorang pedagang beliau melakukan transaksi perdagangan yang dilakukan
secara adil, jujur dan berusaha untuk tidak mengecewakan. Dengan
prinsip-prinsip itulah nabi Muhammad saw memiliki reputasi yang baik di
kalangan pedagang. Seorang pedagang yang terkenal jujur dan adil akan memikat
para pembeli yang selalu menetap, selain itu perilaku kejujuran dan keadilan
dalam berdagang akan menimbulkan keberkahan.



Ilmu-Ilmu Dagang dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi 



Menurut pandangan islam. Perdagangan masuk kepada salah satu
aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah. Muamalah sendiri
merupakan kategori kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Pada
dasarnya perdagangan merupakan bentuk usaha duniawi yang diperbolehkan menurut
ajaran islam. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada batasan syariat dalam
perdagangan. Seperti persoalan yang lainnya, perdagangan memiliki ilmu-ilmu dagang dalam Al-Qur'an. Ilmu, kaidah dan prinsip dagang dalam
Al-Quran dan Sunnah nabi adalah sebagai berikut:



Bersikap jujur dan adil



kejujuran merupakan prinsip yang sangat penting dan harus
diterapkan pada saat jual-beli. Bukan hanya pada jual-beli, kejujuran merupakan
tonggak dalam kehidupan manusia. Islam memaparkan bahwasannya orang-orang yang
beriman diwajibkan untuk bersikap jujur. Terkadang jujur tidak terciptakan
disebabkan oleh beberapa masalah seperti iri hati, lingkungan, sosial ekonomi,
ingin popular, maupun faktor-faktor lainnya.



Seorang muslim wajib memegang prinsip kejujuran, baik dalam
perdagangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Islam menjelaskan bahwa sikap
jujur berdiri tegak atas segala sikap kebenaran. Selain itu, jujur juga akan
mendatangkan keberkahan, ketentraman dan ketenangan.



Produk yang dijual merupakan produk halal



Memperdagangkan produk yang bersifat haram menimbulkan
ketidaksahnya jual-beli tersebut.



terhindar dari riba



Keharaman riba Seperti yang termaktub dalam Al-qur`an surah
Ar-rum ayat 30. Riba haram hukumnya meskipun dalam kadar yang sedikit. Sebab,
meskipun pada awalnya ditetapkan kadar riba yang sedikit, seiring berjalannya
waktu riba tersebut akan berlipat ganda.



Terbebas dari gharar



Gharar merupakan unsur ketidakjelasan dalam sebuah
transaksi, ada sesuatu yang disembunyikan. Seperti sabda nabi Muhammad saw yang
berarti “Rasulullah Saw. melarang jual beli yang mengandung gharar. Hadist
riwayat bukhari muslim.



Mengeluarkan zakat dan shodaqoh



Agama islam mensyariatkan praktik zakat dan shodaqoh.
Keuntungan yang diperoleh dari berdagang bukanlah murni milik kita pribadi.
Sebagian keuntungan itu mengandung hak saudara kita yang membutuhkan.



Terhindar dari ihtikar



Ihtikar dalam ilmu ekonomi umum biasa disebut monopoli
pasar. Menurut madzhab imam syafi`i dan imam hanbali mendefinisikan ihtikar
sebagai perbuatan menimbun barang yang sudah dibeli disaat harga tinggi dan
menjualnya pada saat dibutuhkan oleh masyarakat dengan  harga yang lebih
tinggi. Dalam ajaran islam hal ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan
seperti yang tertera pada Qs. At-Taubah ayat 34-35.



Niat yang baik



Niat baik adalah asset yang sangat berharga oleh para pelaku
perdagangan. Selain menjadi yang terbaik juga harus mempunyai niat bermanfaat
bagi yang lain. Pengusaha muslim harus selalu ingat bahwasannya ketika terlibat
dalam perdagangan, aktivitas tersebut bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan
tetapi juga untuk menginvestasikan sebagian dari harta untuk di akhirat kelak.



referensi :



Anggraini Retno Siti. “PRAKTIK IHTIKAR DALAM PERDAGANGAN,”
t.t.



Baqutayan, Shadiya Mohamed Saleh. “The Entrepreneurial
Characteristics Of Successful Entrepreneurs: Effective Psychological Model From
Holy Quran And Islamic History,” 2016, 10.



Fauziah, Alvi, Putri Khoir Iffah, dan Rachmad Risqy
Kurniawan. “Takaran Dan Timbangan Yang Adil Dalam Perdagangan Sesuai Al-Quran
Surat Hud Ayat 85,” t.t., 9.



Nizar, Muhammad. “Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi
Islam.” Jurnal Hukum Islam, 2018, 9.



Novita Windya. MENDULANG REZEKI DENGAN BISNIS SYAR`I.
Gramedia, t.t.



Nur, Efa Rodiah. “RIBA DAN GHARAR: SUATU TINJAUAN HUKUM DAN
ETIKA DALAM TRANSAKSI BISNIS MODERN,” t.t., 16.



Rahmawaty Aita. EKONOMI MAKRO ISLAM. DIPA STAIN Kudus, 2009.



Syarif, Mujar Ibnu. “KONSEP RIBA DALAM ALQURAN DAN LITERATUR
FIKIH,” no. 2 (2011): 20.



Uddin, Helal. “Trade Ethics in the Light of the Qur’an and
Sunnah,” 2016, 10.



Adi, P., & Siregar, S. (2019). KEABSAHAN AKAD JUAL BELI
MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Jurnal EduTech, 5(1).