Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep dan Dalil Asuransi Syariah

Konsep dan Dalil Asuransi Syariah

Pengertian asuransi


Asuransi adalah sebuah kesepakatan di mana penanggung setuju untuk
memberikan ganti rugi atau penggantian atas kerugian atau kerugian yang
diharapkan yang mungkin terjadi karena kejadian yang tidak diketahui sebelumnya
kepada tertanggung yang membayar premi.



Pengertian asuransi secara umum adalah sebuah kesepakatan antara
perusahaan asuransi (penanggung) dengan peserta asuransi (tertanggung), di mana
perusahaan asuransi setuju untuk membayar sejumlah uang pertanggungan kepada
tertanggung jika tertanggung telah membayar premi kepada perusahaan asuransi
tersebut. Hal ini dilakukan ketika tertanggung mengalami Kerugian, kerusakan,
atau kehilangan atas barang atau kepentingan yang diasuransikan terjadi akibat
dari suatu peristiwa yang tidak pasti dan tidak disengaja.



Asuransi menurut ahli, Rahman menyampaikan kontrak asuransi dapat
diartikan sebagai sebuah perjanjian di mana seseorang, yaitu penjamin asuransi,
setuju untuk membayar sejumlah uang atau nilai yang setara kepada orang lain
yang diasuransikan, yang disebut tertanggung, sebagai imbalan atas premi yang
telah disepakati. Peristiwa yang diasuransikan haruslah tidak pasti, dan dapat
berupa masalah asuransi jiwa atau kecelakaan yang tidak pernah terjadi
sebelumnya. Dalam kecelakaan, peristiwa yang dialami disebabkan oleh suatu
kecelakaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.



Konsep asuransi syariah



Asuransi syariah atau takaful dalam Islam adalah praktek saling
menanggung risiko di antara anggota-anggota yang tergabung di dalamnya,
sehingga mereka menjadi penjamin bagi risiko satu sama lain. Konsep saling
menanggung risiko ini didasarkan pada prinsip tolong-menolong dalam kebaikan
(ta'awun), sebagaimana diamanatkan dalam ayat 2 dari surat al-Maidah.
Masing-masing anggota takaful diharapkan menyumbangkan sebagian dari
pendapatannya untuk membentuk dana kebajikan yang nantinya akan digunakan untuk
menanggung risiko yang ditanggung bersama.



Asuransi syariah, yang juga dikenal sebagai takaful, adalah bentuk
asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Seperti asuransi
konvensional, asuransi syariah menawarkan produk asuransi jiwa dan asuransi
umum. Namun, asuransi syariah dijalankan dengan prinsip persaudaraan yang
saling menguntungkan antara peserta, sementara tetap mencari keuntungan komersial.
Dengan demikian, takaful merupakan bentuk usaha yang menggabungkan prinsip
saling menguntungkan dengan tujuan mencari keuntungan.



Dalil asuransi syariah



﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا
الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا
مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا
تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ
شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ ﴾



Terjemah Kemenag 2019



2.  Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan
(melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu
(hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan
jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia
dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram),
berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum,
karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat
melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat
siksaan-Nya.



Ayat tersebut memerintahkan untuk saling membantu dalam hal-hal
yang baik. Asuransi syariah dapat dianggap sebagai bentuk aplikasi dari bantuan
saling membantu (ta'awun) dalam hal-hal yang baik, yaitu dengan membantu
anggota yang mengalami musibah atau risiko lainnya seperti yang telah
disepakati dalam kontrak asuransi syariah.



﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا
اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ
اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ ١٨ ﴾



Terjemah Kemenag 2019



18.  Wahai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.



Ayat tersebut dapat dijadikan sebagai dasar rekomendasi agar
setiap orang mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi situasi di masa
depan yang tidak dapat diprediksi atau tidak diketahui sama sekali. Dengan
mengambil inspirasi dari perintah dalam ayat tersebut, asuransi syariah dapat
dianggap sebagai strategi untuk melindungi diri dari risiko melalui upaya
berbagi risiko dan bahaya secara kolektif (dalam jumlah banyak) dengan anggota
lain. Melakukan pemagaran risiko secara bersama-sama oleh banyak orang dapat
mengurangi risiko yang harus dihadapi oleh individu.