Contoh Surat Perjanjian Kredit

Moci

  1. Jumlah
    Kredit: Pemberi Kredit setuju untuk memberikan kredit kepada Peminjam
    sebesar [jumlah kredit dalam angka dan huruf], yang akan disebut sebagai
    “Jumlah Kredit”.
  2. Suku
    Bunga: Kredit akan dikenakan suku bunga tetap sebesar [persentase suku
    bunga dalam angka], dihitung berdasarkan Jumlah Kredit yang belum dibayar.
  3. Jangka
    Waktu: Kredit ini akan memiliki jangka waktu [jangka waktu dalam
    bulan/tahun], dimulai pada tanggal [tanggal mulai] dan berakhir pada
    tanggal [tanggal berakhir]. Peminjam akan membayar kembali Jumlah Kredit
    beserta bunga dalam jangka waktu tersebut.
  4. Pembayaran:
    a. Peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bulanan sebesar [jumlah
    pembayaran bulanan dalam angka dan huruf], dimulai pada tanggal [tanggal
    pembayaran pertama] dan berlanjut sampai lunas. b. Pembayaran akan
    dilakukan dalam bentuk transfer ke rekening Pemberi Kredit yang ditentukan
    atau metode pembayaran lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
  5. Kelebihan
    Pembayaran: Jika Peminjam melakukan kelebihan pembayaran, jumlah tersebut
    akan dikreditkan pada pokok pinjaman, kecuali ada kesepakatan tertulis
    antara Para Pihak sebaliknya.
  6. Denda
    Keterlambatan: Peminjam memahami bahwa keterlambatan pembayaran akan
    dikenakan denda sebesar [persentase denda keterlambatan dalam angka] per
    bulan dari jumlah pembayaran yang belum dibayar.
  7. Penggunaan
    Dana: Peminjam menyatakan bahwa Jumlah Kredit yang diterima akan digunakan
    sesuai dengan tujuan yang disepakati antara Para Pihak.
  8. Penyelesaian
    Sengketa: Segala sengketa yang timbul dalam hubungan dengan perjanjian ini
    akan diselesaikan melalui negosiasi baik-baik antara Para Pihak. Jika
    tidak dapat mencapai kesepakatan, sengketa akan dirujuk ke pengadilan yang
    berwenang di wilayah [wilayah hukum yang berlaku].
  9. Keseluruhan
    Perjanjian: Perjanjian ini mencakup seluruh perjanjian antara Para Pihak
    dan menggantikan perjanjian sebelumnya atau kesepakatan apa pun, baik
    tertulis maupun lisan, terkait dengan kredit ini.

Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami,
dan menerima semua ketentuan dalam surat perjanjian ini. Surat perjanjian
kredit ini dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah
pihak.

Cari Herbal Alami :Zymuno Official Lazada

Pemberi Kredit: [Nama Pemberi Kredit]

Peminjam: [Nama Peminjam]

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags

Leave a Comment