- Jumlah
Kredit: Pemberi Kredit setuju untuk memberikan kredit kepada Peminjam
sebesar [jumlah kredit dalam angka dan huruf], yang akan disebut sebagai
“Jumlah Kredit”. - Suku
Bunga: Kredit akan dikenakan suku bunga tetap sebesar [persentase suku
bunga dalam angka], dihitung berdasarkan Jumlah Kredit yang belum dibayar. - Jangka
Waktu: Kredit ini akan memiliki jangka waktu [jangka waktu dalam
bulan/tahun], dimulai pada tanggal [tanggal mulai] dan berakhir pada
tanggal [tanggal berakhir]. Peminjam akan membayar kembali Jumlah Kredit
beserta bunga dalam jangka waktu tersebut. - Pembayaran:
a. Peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bulanan sebesar [jumlah
pembayaran bulanan dalam angka dan huruf], dimulai pada tanggal [tanggal
pembayaran pertama] dan berlanjut sampai lunas. b. Pembayaran akan
dilakukan dalam bentuk transfer ke rekening Pemberi Kredit yang ditentukan
atau metode pembayaran lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. - Kelebihan
Pembayaran: Jika Peminjam melakukan kelebihan pembayaran, jumlah tersebut
akan dikreditkan pada pokok pinjaman, kecuali ada kesepakatan tertulis
antara Para Pihak sebaliknya. - Denda
Keterlambatan: Peminjam memahami bahwa keterlambatan pembayaran akan
dikenakan denda sebesar [persentase denda keterlambatan dalam angka] per
bulan dari jumlah pembayaran yang belum dibayar. - Penggunaan
Dana: Peminjam menyatakan bahwa Jumlah Kredit yang diterima akan digunakan
sesuai dengan tujuan yang disepakati antara Para Pihak. - Penyelesaian
Sengketa: Segala sengketa yang timbul dalam hubungan dengan perjanjian ini
akan diselesaikan melalui negosiasi baik-baik antara Para Pihak. Jika
tidak dapat mencapai kesepakatan, sengketa akan dirujuk ke pengadilan yang
berwenang di wilayah [wilayah hukum yang berlaku]. - Keseluruhan
Perjanjian: Perjanjian ini mencakup seluruh perjanjian antara Para Pihak
dan menggantikan perjanjian sebelumnya atau kesepakatan apa pun, baik
tertulis maupun lisan, terkait dengan kredit ini.
Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami,
dan menerima semua ketentuan dalam surat perjanjian ini. Surat perjanjian
kredit ini dianggap sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
Cari Herbal Alami :Zymuno Official Lazada
Pemberi Kredit: [Nama Pemberi Kredit]
Peminjam: [Nama Peminjam]