Q3: Apa yang Terjadi Jika Kuorum (Jumlah Minimum Kehadiran) Tidak Tercapai?
Jawab: Jika kuorum tidak tercapai pada panggilan pertama, biasanya rapat akan ditunda. Pengurus harus mengeluarkan undangan kedua (biasanya dengan jeda waktu tertentu) yang isinya menyatakan bahwa rapat akan tetap sah meskipun kuorum tidak tercapai (sesuai ketentuan AD/ART).
Q4: Bolehkah Hanya Menyebutkan “Hal-hal Lain” di Agenda Rapat?
Jawab: Sebaiknya dihindari. Untuk menjamin transparansi, item agenda harus spesifik. Jika ada isu penting yang mungkin muncul, Anda bisa mengganti “Hal-hal Lain” menjadi “Pembahasan Usul dan Masukan Anggota” atau semacamnya, dan jelaskan bahwa usulan harus diajukan secara tertulis sebelum rapat.
Q5: Siapa yang Bertanggung Jawab Menandatangani?
Jawab: Umumnya, undangan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Koperasi dan/atau Sekretaris Koperasi, sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan dalam struktur internal atau AD/ART koperasi. Pastikan stempel koperasi juga dibubuhkan.